Rote Ndao-Suarankri.com- Berlangsung di ruang kerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rote Ndao Marthen L. Nenobais Gelar Tanda Tangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Rote Ndao dr. Yulia E. Krones pada Rabu (12/03/2025).
Kakan Kemenag Rote Ndao menyampaikan bahwa tujuan dari MoU adalah untuk melakukan Pemberian Pelayanan Keagamaan Kerohanian bagi Pasien RSUD Rote Ndao yang dirawat untuk memberikan ketenangan jiwa dan batin serta semangat untuk terus memperoleh kesembuhan.
“Tujuan Kita untuk menandatangani MoU ini, bagi pasien di RSUD Rote Ndao agar mereka dapat memperoleh ketenangan batin dan siraman rohani sehingga dapat bersemangat untuk memperoleh kesembuhan,” tutur Kakan Kemenag Rote Ndao.
Menurutnya, bahwa MoU ini juga bukan hanya untuk pelayanan Kerohanian bagi pasien namun juga bagi para tenaga kesehatan, dokter, bidan, perawat dan pegawai yang bekerja di RSUD Rote Ndao ini.
“Ibu Direktur, ini juga bukan hanya untuk pasien saja, tetapi juga untuk para tenaga kesehatan kita agar dapat menerima pelayan Kerohanian, sehingga dapat bekerja dengan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Kakan Nenobais.
Pada kesempatan tersebut Direktur RSUD Rote Ndao mengatakan bahwa Rumah sakit juga ada standar – standar yang wajib dilayani diantaranya pelayan Kerohanian oleh karena itu Kami merasa senang dengan adanya Pelayanan Kerohanian di sini.
“Ada standar wajib yang harus kami layani diantaranya pelayanan kerohanian, kami senang karena ada ruang kerohanian ini, berharap dengan pelayanan kerohanian ini dapat membantu memulihkan kesehatan pasien – pasien yang ada,” ungkap dokter Yulia
Berikut Nota Kesepahaman Bersama ialah:
1. Memberikan Pelayanan Keagamaan/Kerohanian bagi pasien yang dirawat serta tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan dan pegawai RSUD Rote Ndao
2. Menyediakan materi pelayanan keagamaan/kerohanian dan kelengkapan lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di RSUD Rote Ndao
3. Tidak mengajak atau mempengaruhi pasien dan tenaga kesehatan untuk tujuan atau dogma – dogma tertentu
4. Memberi izin kepada Kementerian Agama Kab. Rote Ndao untuk melakukan pelayanan keagamaan/kerohanian di RSUD Rote Ndao.
Turut hadir, Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Rote Ndao H. Abdul Haris Karabi, SH, Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Soni D. Aluman, S. Pd, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nakir Kolloh, Penyuluh Agama Kristen Vivi A. Manafe, Maurits R.L Sjioen, S.KM ( Kabag Tata Usaha RSUD Rote Ndao), Yusni Y. Yohanis, S.Kep.Ns (Kabid Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan RSUD Rote), Oskar Karyantono, S.Gz, M.Kes (Kabid Pelayanan Kefarmasian dan Penunjang Non Medik RSUD Rote Ndao.
**( Rudi Mandala )**