
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Dalam upaya mendekatkan diri dan menyerap langsung aspirasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar program ‘Jumat Curhat’ di Kantor Desa Pengadua, Kecamatan Rote Timur, pada Jumat (29/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rifai, S.H. ini berdialog dengan aparat desa dan warga untuk membahas situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) setempat.
Dalam dialog tersebut, AKP Rifai menegaskan bahwa ‘Jumat Curhat’ adalah program utama Polri untuk mendengarkan keluh kesah, saran, dan kritik masyarakat.
Kegiatan tersebut turut hadir:
1. Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao, IPTU I Komang Suita, S.I.P.
2. Kapolsek Rote Timur, IPDA A. Ikram Mahben, S.H.
3. Personel Polsek Rote Timur.
4. Aparat Desa Pengodua.
5. Masyarakat Desa Pengodua.
Kegiatan diawali dengan perkenalan diri serta penyampaian maksud dan tujuan kegiatan Jumat Curhat oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao bersama Kapolsek Rote Timur, diantaranya:
Di lanjut dengan, Memberikan himbauan kamtibmas serta mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Kasat Rifai juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu menyampaikan setiap keluhan, persoalan, maupun permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat sehingga dapat bersama-sama dicarikan solusi penyelesaiannya.
Menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polres Rote Ndao yang aktif selama 24 jam ataupun langsung menghubungi Kapolsek Rote Timur.
Selanjutnya terdapat beberapa pertanyaan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, diantaranya :*
1. Sdr. Matheos Saba menanyakan terkait izin keramaian, apakah izin tersebut hanya berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan atau juga berlaku bagi seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, serta sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara kegiatan tidak mengurus izin keramaian.
2. Sdr. Josep Saba menanyakan terkait praktik perkawinan anak atau pernikahan di bawah umur, apakah terdapat aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut, serta meminta agar pihak Kepolisian dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak dan konsekuensi hukumnya. Selain itu, Sdr. Josep Saba juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa toko maupun kios di Desa Pengodua yang menjual barang atau makanan kadaluwarsa sehingga diharapkan adanya pengecekan dari pihak terkait.
3. Sdr. Melkianus Bua menanyakan terkait izin keramaian, dikarenakan dalam beberapa kegiatan masyarakat di Desa Pengodua sering terjadi keributan maupun gangguan kamtibmas, serta meminta penjelasan apakah pihak Kepolisian dapat melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat yang telah memiliki izin keramaian.
4. Sdr. Josep Penu menyampaikan keluhan terkait masih adanya aktivitas perjudian dan minuman keras (miras) yang terjadi di wilayah Desa Pengodua dan meminta perhatian serta tindakan dari pihak Kepolisian.
Keluhan tersebut kasat Reskrim Rote Ndao memberikan penjelasan kepada maayarakat bahwa. Setiap kegiatan yang menghadirkan atau mengumpulkan banyak orang wajib mengurus izin keramaian kepada pihak Kepolisian.
Dalam proses penerbitan izin tersebut, pihak Kepolisian akan melakukan verifikasi administrasi serta mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi kegiatan.
Izin keramaian juga merupakan bentuk tanggung jawab dari pihak penyelenggara kegiatan. Selain itu, apabila izin keramaian telah diterbitkan, pihak Kepolisian berkewajiban melakukan pemantauan maupun pengamanan guna memastikan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Lanjut Rifai menyampaikan Praktik menikahkan anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan praktik tersebut demi melindungi hak serta masa depan anak.
Lanjut Terkait barang dan makanan kadaluwarsa, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memeriksa tanggal kadaluwarsa pada setiap produk yang dibeli.
Barang maupun makanan yang telah kadaluwarsa dapat membahayakan kesehatan konsumen. Pemilik toko maupun kios diwajibkan melakukan pengecekan secara berkala terhadap barang dagangannya. Apabila dengan sengaja tetap menjual barang kadaluwarsa, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan hukum perdagangan yang berlaku.
Rifai juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya aktivitas perjudian, peredaran minuman keras (miras), maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan Desa Pengodua
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan masyarakat menyambut baik kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Rote Ndao sebagai sarana komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat


