
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk SH, Apresiasi jajaran polres Rote Ndao yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi pada April 2026.
Dalam pengungkapan ini, ada satu orang tersangka yang berinisial RBM yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen polres Rote Ndao dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi ratusan triliun, apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.
Bupati Rote Ndao sangat berharap kepada APH Rote Ndao agar berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat. “Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus berkordinasi dengan APH untuk mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” jelas Paulus Henuk, jumat (22/5/2026).
Bupati Rote Ndao juga meminta kepada APH agar pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini saja. terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “APH harus, terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.
Paulus menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.tutupnya


