
Rote Ndao- SuaraNkri.Con-, Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan terus mendorong terwujudnya sistem transportasi daerah yang aman, tertib, nyaman, terjangkau, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir, yang saat ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.
Kedua Ranperda tersebut disusun berdasarkan kajian akademik dengan mempertimbangkan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, aspek filosofis, sosiologis, serta landasan yuridis.
Penyusunan Naskah Akademik Penyelenggaraan Angkutan merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir disusun dengan memperhatikan kondisi faktual penyelenggaraan parkir serta kebutuhan akan regulasi yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sebagai daerah kepulauan, Rote Ndao memiliki kebutuhan mobilitas masyarakat dan distribusi barang yang sangat bergantung pada konektivitas transportasi darat, laut, dan penyeberangan.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Angkutan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian memperoleh pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, teratur, dan dapat diakses. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan usaha, trayek, perizinan, tarif, kewajiban, pembinaan, dan pengawasan.
Karena itu, Ranperda Penyelenggaraan Angkutan diarahkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, mengatur, mengendalikan, membina, dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan sesuai kewenangan daerah.
Ranperda tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, jenis dan pelayanan angkutan, trayek, penyelenggara angkutan, persyaratan kendaraan dan pengemudi, standar pelayanan, keselamatan, tarif sesuai kewenangan, perizinan, hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara, pembinaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Dalam rancangan tersebut juga dikenal sejumlah bentuk pelayanan angkutan yang relevan dengan karakteristik daerah, antara lain Trans Rote Ndao, angkutan permukiman, angkutan barang, angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, serta angkutan di perairan.
Pengaturan tidak hanya berfokus pada transportasi darat. Naskah Akademik juga menguraikan ruang lingkup penyelenggaraan angkutan pelayaran, termasuk penyedia jasa, pendaftaran kapal, perizinan, wilayah operasi, pengangkutan penumpang dan barang, standar pelayanan, tanggung jawab penyedia jasa, serta hak dan kewajiban penumpang.
Dengan demikian, arah kebijakan transportasi diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarkawasan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan berbagai kegiatan masyarakat.
Parkir sebagai Bagian dari Sistem Transportasi
Selain angkutan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga memandang penyelenggaraan parkir sebagai bagian penting dari sistem transportasi daerah.
Pertumbuhan kendaraan bermotor dan meningkatnya aktivitas masyarakat berdampak pada semakin tingginya pemanfaatan ruang milik jalan. Karena itu, Ranperda Penyelenggaraan Parkir diarahkan untuk menjamin ketertiban, keselamatan lalu lintas, kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta pemanfaatan ruang milik jalan yang berkeadilan.
Ranperda tersebut mengatur prinsip penyelenggaraan parkir yang meliputi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, keseimbangan, serta keamanan dan keselamatan.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup penetapan lokasi dan penyediaan fasilitas parkir, penyelenggara dan petugas parkir, pengguna jasa parkir, tarif, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Penetapan lokasi parkir juga dirancang melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian, uji publik, penyusunan laporan, penetapan kawasan dan lokasi, hingga pemasangan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Ranperda Penyelenggaraan Parkir memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Penyelenggara parkir antara lain diwajibkan menyediakan rambu dan marka, atribut petugas, informasi tarif dan ketersediaan ruang parkir, melakukan pembinaan dan pelatihan petugas, menjaga keamanan kendaraan, memelihara fasilitas, serta memberikan tanda bukti parkir yang sah.
Pengaturan tersebut juga mengamanatkan tersedianya fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan wanita hamil pada penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan.
Naskah Akademik menempatkan penataan parkir bukan sekadar sebagai persoalan pemungutan retribusi, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyadari bahwa keberhasilan kebijakan transportasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat, pelaku usaha, pengemudi, petugas parkir, serta seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, proses pembentukan Ranperda diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir sendiri menempatkan dokumen tersebut sebagai salah satu instrumen partisipasi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, perangkat daerah, pelaku usaha, pengelola parkir, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao mengajak masyarakat untuk melihat penyusunan kedua Ranperda ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem transportasi yang lebih baik.
Transportasi yang aman dan tertib bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Melalui regulasi yang jelas, pelayanan yang semakin baik, pengawasan yang konsisten, dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap penyelenggaraan angkutan dan parkir ke depan dapat semakin mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao.


