
Rote Ndao — SuaraNkri.Com. Seorang pekerja di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Metina Baa, Kabupaten Rote Ndao, Chrisman Seopati Hauoni, menuntut kejelasan dan keadilan atas kecelakaan kerja yang dialaminya pada 1 Februari 2026.
Chrisman merupakan pekerja difabel yang bekerja pada bagian pencucian ompreng di SPPG Metina Baa. Ia mengungkapkan bahwa pada 1 Februari 2026 dirinya mengalami kecelakaan kerja berat ketika sebuah wajan besar berisi minyak panas jatuh dan minyak tersebut menyiram tubuhnya.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Chrisman mengalami penderitaan dan dampak fisik yang serius. Namun, hingga Agustus 2026, ia menilai proses penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan serta kompensasi atas kecelakaan kerja yang dialaminya belum memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang memadai.
Chrisman mempertanyakan tanggung jawab pihak pengelola SPPG atas keselamatan dirinya sebagai pekerja, terlebih dirinya merupakan pekerja difabel yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan kerja yang aman.
Ia meminta agar kasus kecelakaan kerja tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan kepada Pihak Berwenang
Chrisman meminta pihak pengelola SPPG Metina Baa memberikan pertanggungjawaban yang jelas atas kecelakaan kerja yang dialaminya, termasuk memastikan pemenuhan seluruh haknya sebagai korban kecelakaan kerja.
Ia juga memohon kepada Bupati Rote Ndao agar memastikan aspek keselamatan kerja dan pemenuhan hak korban menjadi pertimbangan serius sebelum kegiatan operasional SPPG tersebut dilanjutkan atau dibuka kembali setelah masa suspensi berakhir.
Menurut Chrisman, operasional fasilitas pelayanan gizi bagi masyarakat tidak boleh hanya berorientasi pada keberlangsungan program, tetapi juga harus menjamin keselamatan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program pelayanan publik yang membawa misi kemanusiaan harus pula menempatkan keselamatan kerja (safety first) dan perlindungan terhadap pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaannya.
Karena itu, Chrisman berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera hadir untuk memastikan proses pemeriksaan, penyelesaian hak, serta pemulihan dirinya dilakukan secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Keadilan bagi korban kecelakaan kerja bukan sekadar persoalan kompensasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dan penyelenggara kerja dalam melindungi setiap pekerja, termasuk pekerja difabel.(**)


