Home / news

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Desa Batutua Resmi Ditahan Polres Rote Ndao

Editor: Rudi Mandala

Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di kecamatan Rote Barat Daya, Desa Batutua, terduga pelaku SSU alias Hardi Jenis kelamin laki laki, umur 30 Tahun, pekerjaan PPPK Pada Kantor KUA Rote Barat Daya, agama Islam, alamat Batutua, Rt 002/ Rw 001,Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya resmi tahan semenjak Kamis (11/06/2026)

“,terduga pelaku saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026.

Palaku ditahan berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak berinisial PAJM (Korban), Seorang Pelajar Warga Desa Batutua RT 001 RW 001 Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao. Kamis (11/06/2026).

Kronologis kejadian menurut Laporan Polisi, Berawal dari PAJM (Korban) yang meminta tolong SSU (Tersangka) untuk mengedit foto yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran masuk sekolah pada salah satu SMK.

Korban kemudian disuruh untuk masuk ke kamar SSU (Pelaku) dan pelaku akan mengambil cemilan.

Tetapi saat kasuk kembali kedalam kamar Ia (Pelaku) langsung memaksa PAJM (Korban) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, Korban sempat melawan namun takut karena diancam jika berteriak maka videonya akan disebarkan kepada orangtua korban.

Setelah menyetubuhi korban, Pelaku menyuruh korban untuk pulang.

Keesokan harinya, Pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk membeli kertas Foto kemudian dibawa ke Mesjid Nurul Imam Batutua agar bisa mencetak foto yang sudah dierdit oleh Palaku, Setelah mengantar kertas foto Korban kembali dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Setelah melakukan persetubuhan kemudian korban disuruh pulang.

Setelah foto yang akan digunakan korban selesai dicetak, Korban dihubungi untuk mengambil foto dirumah Pelaku, Korban datang kemudian disuruh masuk kedalam kamar dan kembali korban disetubuhi oleh pelaku, Setelah itu melakukan perbuatannya kemudian korban disuruh pulang.

Selain melakukan persetubuhan, Perbuatan tidak menyenangkan (paksa) dilakukan oleh Pelaku dirumah korban dengan cara mencium korban didapur (rumah korban).

Pelaku juga memesan jajanan kepada Ibu Korban untuk diantar ke mesjid Nurul Imam Batutua, Atas permintaan Ibu korban, PAJM kemudian mengantar jajanan pesanan Pelaku ke Mesjid Nurul Imam Batutua.

Sesampai dimesjid, Korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang ulang kemudian pelaku mengantar pulang korban menggunakan motor pelaku.

Peristiwa ini baru diketahui oleh orang tua korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tangga 25 April 2026.

Kanit PPA Polres Rote Ndao AIPTU Heronimus Yanson,S.IP,” terhitung Kamis 11 Juni 2026, terhadap Tersangka SSU alias Hardi, telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026, Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Baa” ungkap Kanit PPA ini.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P, ” Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA, Selain untuk menjaga psikologis korban juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara” tegas Kapolres.

“Monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat” pungkas AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P

Share :

Baca Juga

news

Sopir Rental Yang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO: Pra Pengadilan Di Kabulkan Oleh Majelis Hakim

news

Polsek Pantai Baru Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

UPTD Puskesmas Ba,a Melaksanakan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG): Sistim Jemput Bola

news

Pastikan Kontinuitas Layanan, Kanwil Kemenag NTT Serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional SMTK Ba’a dan SMTK Rote Timur

news

Peresmian Gedung Baru SMTK Rote Timur, Kanwil Kemenag NTT Diwakili Kabid Bimas Kristen

news

Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Kristen Rote Ndao Fokus Susun KOSP dan Modul Ajar Berbasis Cinta

news

Pelajar Hebat, Tanpa Narkoba: Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 2 Waingapu

news

Kemenag Rote Ndao Lakukan Penertiban, Penarikan, dan Penatausahaan BMN