
Rote Ndao- Suarankri.Com– Kepala Desa Kolobolon, Saf Mbuik, seolah-olah menguji kemampuan hukum Rote Ndao, tajam atau tumpul serta tidak menghormati Bupati Paulus Henuk selaku orang nomor satu di kabupaten Rote Ndao , sehingga nekat meraup uang masyarakatnya sendiri ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.
Laporan BPD Kolobolon dengan dugaan korupsi dana desa dan saat ini kades sudah diberhentikan sememtara namun penyelesaian lanjutan belum tuntas.
Laporan itu dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sertai dengan bukti-bukti yang kuat menunjukan bahwa Kades Saf Mbuik Sudah Cacat dan tidak boleh di Lantik kembali lagi dan segera di proses hukum.
Data temuan dari tahun ke tahun menunjukan tren yang tak bisa di anggap ringan. mulai dari selisih kas, pengeluaran tanpa bukti sah, sehingga uang masyarakat ratusan juta rupiah hilang di telan bumi.
Wakil Ketua BPD Kolobolon Nikson Bessi diwawancarai media SuaraNkri pada jumat (10/4/26), mengatakan laporan ini merupakan bentuk pengawasan dan kontrol terhadap realisasi anggaran Desa yang dikelola pemerintah desa.
“Dalam merealisasi anggaran desa dari tahun 2021 hingga 2024,kami selaku BPD dan beberapa masyarakat menduga kuat bahwa Kades (Saf) telah melakukan penyelewengan Dana Desa dengan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi kepentingan pribadi,” ungkap Nikson
Dikatakan Nikson, sudah ada LHP dari inspektorat Rote Ndao dengan temuan yang cukup besar dan patut diproses hukum
Hasil temuan yang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan Inspektorat Rote Ndao tahun 2024, Ialah:
1 . Pengeluaran tahun 2024 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebanyak Rp. 87.217.800 dan tindak lanjut Nihil.
2 . Pengeluaran Fiktif tahun 2024 sebanyak Rp. 9.766.750.00 dan tindak lanjut Rp. 5.000.000
3 . Mark UP harga belanja tahun 2024 sebanyak Rp. 3.204.006.00 dan tindak Lanjut Rp. 3.205.00.00
Sehingga dari total semua temuan sebesar Rp. 122.083.999.00 dan total tindak lanjut Rp. 8.205.000.00 artinya masih Rp. 113.879.993.92 belum di tindak lanjut atau di STOR kembali oleh kades Saf Mbuik.
Dari temuan yang belum di STOR kembali kami minta pihak inspektorat Rote Ndao memberikan rekomendasi ke APH untuk di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.tutup Nikson


