Home / news

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:04 WIB

Di Duga Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Di Ringkus Polisi

Rote Ndao-Suarankri.com-Dua terduga pelaku penggelapan motor Honda Beat berwarna merah hitam nomor polisi DH 2665 GE di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nurman Daus (39) dan Holi Yurnadi (39) diringkus Polisi di Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Jumat, (21/2/2025).

Dugaan tindak pidana penggelapan motor ini dilaporkan oleh pemilik motor Maximus Manehat (34) dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B /17 /II /2025 /SPKT /RES RND/ POLDA NTT tertanggal 18 Februari 2025.

Kasus penggelapan motor ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao bekerjasama dengan Polsek Batu Putih, Polres TTS.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP Markus Y Foes mengisahkan, awal mula pada Kamis, (16/1/2025) terduga pelaku asal Jambi, Nurman Daus menemui saksi Didik Darmawan Sumardi di kios milik saksi dengan tujuan untuk menyewa motor saksi selama satu bulan dengan biaya sewa Rp. 1.500.000.

Didik kemudian menghubungi istri pelapor, Ester Dalle bahwasannya ada orang yang ingin menyewa motor. Permintaan ini lalu disetujui oleh Ester dengan kesepakatan motor akan diserahkan kembali pada Jumat, (17/1/2025).

Motor yang hendak disewakan itu kemudian diserahkan kepada pelaku Nurman Daus dengan kesepakatan biaya sewa senilai Rp.1.500.000.

Dikatakan AKP Markus Foes lebih lanjut, pada Sabtu, (18/2/2025) atau tepat satu bulan motor disewakan, Ester Dalle menuju kontrakan pelaku Nurman Daus dengan tujuan mengambil kembali motor yang disewakan.

Namun, nasib naas dialami oleh Maximus Manehat dan Ester Dalle sebagai pemilik motor karena Nurman Daus sudah tidak berada di kontrakannya.

Selanjutnya, dari laporan Maximus, Unit Reskrim Polres Rote Ndao berupaya menyelidiki keberadaan motor itu dan diperoleh informasi bahwa motor tersebut telah keluar dari Kabupaten Rote Ndao melalui Pelabuhan ASDP Pantai Baru.

Masih jelas AKP Markus Foes, setelah terduga pelaku Nurman Daus berhasil dideteksi keberadaannya, kemudian Unit Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi dengan Polsek Batu Putih, Polres TTS dan bersama-sama mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku tindak pidana penggelapan atas nama Nurman Daus diamankan bersama seorang rekannya Holi Yurnadi beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 2665 GE sekira jam 1 dini hari oleh Kapolsek Batu Putih, Iptu Junedi Lian. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada anggota kami,” cetus AKP Markus Foes.

“Saat ini terduga pelaku sudah tiba di Mapolres Rote Ndao dengan pengawalan ketat anggota kami. Karena masih dalam tahap penyelidikan, maka Unit Pidum akan terus melakukan pengumpulan baket secara intensif,” tutup AKP Markus Foes. (Rudi Mandala)

Share :

Baca Juga

news

Jalan Yang Di Persoalkan EFM Teryata: Ada Kontrak Antara PT Development Dan Tuan Tanah Pada Tahun 2022 Hingga 2046 Di Sahkan Oleh Kades Mersi Tite

news

Pemusnahan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal Demi Menjaga Kamtibmas Kondusif Di Wilayah Hukum Rote Ndao

news

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

news

Polres Rote Ndao Siagakan Pos Pelayanan Mudik Lebaran 1 Kali 24 Jam Selama 13 Hari

news

Penahan Pantai Telindale Patah Pasca Air Laut Naik, Warga Sekitar Minta Pemda Rote Ndao Segera Atasi

news

Legislator Muda Asal Partai PKB Falen Haning Bantu Pemerintah Desa Oebou Timbun Jalan Rusak

news

Ormas Tani Merdeka Terbentuk Di Kabupaten Rote Ndao, Siap Mendorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian

news

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena Mengikuti Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Secara Virtual Melalui Zoom