Home / news

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Dinas Pertanian Rote Ndao Serahkan Perhitungan Kerugian Petani Terdampak K-SIGN

Kadis Pertanian

Rote Ndao – SuaraNkri.Com-Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao telah menyerahkan hasil perhitungan standar kerugian bagi petani yang terdampak aktivitas Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di wilayah Landu Leko.

Penyerahan hasil perhitungan tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung lokasi yang sebelumnya dilakukan Kepala Dinas Pertanian Rote Ndao Nixson Baluk bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao dan Kepala Dinas Perikanan James Riwu.

Kepala Dinas Pertanian Rote Ndao Nixson Baluk mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas untuk menghitung standar ganti rugi berdasarkan biaya per hektare.

Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Nindya Karya (NK) dan telah diterima oleh pihak perusahaan.

Nixson menjelaskan, besaran ganti rugi nantinya akan disesuaikan dengan luas lahan masing-masing petani yang benar-benar terdampak. Pengukuran luas lahan akan dilakukan oleh pihak PT Nindya Karya bersama para petani di lapangan.

“Kalau misalnya seseorang memiliki lahan terdampak 0,3 hektare, maka tinggal dikalikan dengan standar yang sudah kami hitung per hektare,” jelas Nixson kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Nixson, estimasi sementara luas lahan terdampak yang disampaikan pihak PT Nindya Karya mencapai sekitar enam hektare.

Namun, angka tersebut masih harus dipastikan melalui pengukuran kembali bersama para petani.

Ia mengatakan, hal yang perlu dikawal selanjutnya adalah pelaksanaan kesepakatan mengenai pemberian ganti rugi oleh PT Nindya Karya.

Pemantauan terhadap proses tersebut akan dilakukan mulai pekan pertama Oktober hingga pekan kedua November.

Selain ganti rugi dari pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga akan memberikan bantuan benih kepada petani terdampak setelah lahan mereka dinyatakan siap untuk ditanami kembali.

Nixson menegaskan, bantuan benih tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dan tidak berkaitan dengan ataupun menggantikan kewajiban ganti rugi yang harus diberikan PT Nindya Karya.

“Benih itu semata wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap mereka yang terdampak. Tetapi itu tidak dipertukarkan dengan ganti rugi,” tegasnya.

Terkait kondisi tanaman padi, Nixson menjelaskan, dampak yang terjadi antara lain pembusukan akar dan terganggunya pertumbuhan tanaman. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian tanaman tidak berkembang secara normal, bahkan ada yang menguning dan mati.

Saat dilakukan peninjauan, kata dia, sebagian tanaman padi yang telah berusia sekitar 60 hari seharusnya sudah memasuki fase generatif dan mulai melakukan pengisian bulir.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian tanaman masih kerdil, menguning, bahkan telah mati.

“Yang masih ada sekitar kurang lebih dua hektare itu sudah kerdil dan menuju kuning. Yang lainnya sudah kuning dan sudah mati,” ujar Nixson.

Share :

Baca Juga

news

Jimy Tulle Raih Juara Umum Grasstrack Piala Bupati Cup I Rote Ndao

news

Kapolsek Rote Barat Laut Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi dengan Pemerintah Kecamatan

news

Kejurda Open Grastrack Bupati Rote Ndao Cup I 2026 Resmi Ditutup

news

Banteng Timur Racing Team Sabet Tiga Podium di Grasstrack Piala Bupati Rote Ndao Cup I

news

Berkas P-21, Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

news

Komisi II DPRD Rote Ndao Tinjau Revitalisasi SDN Lekik

news

17 Murid SMA N 1 Lobalain Dipercaya Jadi Gadis Payung di Kejurda Grasstrack Rote Ndao Cup 2026

news

Komisi II DPRD Rote Ndao Temukan Indikasi Pelanggaran Juknis Proyek Revitalisasi Sekolah