
Rote Ndao — SuaraNkri.Com-Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ba’a, Kamis (1/10/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., bersama Kanit I Pidum Satreskrim AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., BRIGPOL Juandri Dairo, BRIPDA Daniel Yogianto Nassa, BRIPDA Raymon Bait, BRIPDA Junedi Kiak, dan BRIPDA Haumenard Napa.
Sekitar pukul 10.00 WITA, para tersangka yang didampingi kuasa hukum Adimusa Busimon Zacharias, S.H., dan rekan-rekan, bersama barang bukti, diterima oleh JPU yang sekaligus merupakan jaksa peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1266/N.3.23./Eku.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.
“Ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kita serahkan semua ke JPU. Semua berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Kasat.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MT (65), JA (36), MA (47), JB (47), dan PM (62).
Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai korban yang menghilang dan meninggalkan rumah pada 5 Mei 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Mei 2026, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Dari hasil pengembangan penyidikan, perkara tersebut kemudian disimpulkan sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


