
Rote Ndao — SuaraNkri.Com-Berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Rote Ndao melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao untuk menjalani proses tahap II, Kamis (1/10/2026).
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia mengatakan proses penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan berjalan aman dan tanpa hambatan.
“Hari ini P-21 dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Semuanya aman dan sudah clear untuk proses tahap II,” ujar Henry dalam keterangan pers, Kamis (1/10/2026).
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, Johanis Anabokai, melaporkan kehilangan korban pada 14 Mei 2026. Korban diketahui telah hilang sejak 5 Mei 2026.
Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan mengatakan kelima tersangka telah ditahan dan perkara tersebut kini memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurut Henry, polisi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait motif, Henry menyebut penyidik menemukan dugaan persoalan dendam. Korban diduga dituduh berkaitan dengan isu “suanggi”, selain adanya persoalan keperdataan terkait tanah warisan.
“Motifnya adalah dendam karena korban dituduh atau diduga sebagai suanggi, kemudian ada persoalan keperdataan terkait tanah warisan,” ujar Henry sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana serta pasal lain yang diterapkan penyidik.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang didakwakan.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)


