
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Permainan “rotel” (atau sering disebut rolet pasar malam) yang sering ditemukan di pameran atau pasar malam memang kerap memicu kontroversi karena dianggap berbau judi
Di pameran HUT Rote Ndao ke 24,ada beberapa stan permainan rolet, pemain membeli kupon atau koin untuk memasang pada angka atau gambar tertentu.
Apabila roda atau bola kemudian diputar, dan jika berhenti di pilihan pemain, mereka mendapatkan hadiah.
Indikasi Judi: Permainan ini dikategorikan sebagai judi jika memenuhi unsur pertaruhan (mengeluarkan uang/materi), keberuntungan (hasil ditentukan nasib, bukan keahlian), dan adanya hadiah yang bernilai lebih dari taruhannya.
Di Indonesia, perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Polisi sering kali menertibkan pasar malam jika ada permainan tersebut.
Demi menghindari jerat hukum, penyelenggara mengganti hadiah uang dengan barang seperti rokok, sabun, atau kipas angin dan lain-lainnya. Namun, secara substansi, jika sifatnya tetap untung-untungan dengan taruhan, aparat sering kali tetap menganggapnya sebagai praktik penyakit masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya di sebut melihat permainan ini di pameran tertentu dan ingin mengetahui sudah berbau judi dan meminta permainan tersebut di hentikan.
Lanjut sumber tersebut. mengatakan pemilik permainan rolet pada pameran HUT Rote Ndao ini ke banyakan orang dari luar Rote Ndao, seperti dari kefa dan kupang.
Hal ini orang dari luar daerah mendapat kesempatan untuk meraup keuntungan dari kabupaten Rote Ndao.


