
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SuaraNKRI.Com– Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, legislatif mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pelantikan paling lambat awal Maret mendatang.
RDP yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denny Mooy, ST, bersama Ketua Komisi I, Mesak Zadrak Lonak, guna merespons aduan para tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status hukum.
Dalam suasana yang komunikatif namun sarat aspirasi, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus diskusi, yakni kepastian terkait pelantikan. Para Calon PPPK Paruh Waktu mempertanyakan kendala administratif yang menghambat penyerahan SK Bupati Rote Ndao, mengingat Nomor Induk Pegawai (NI PPPK) disebut telah ditetapkan oleh BKN.
Selanjutnya, transisi ke PPPK Penuh Waktu. Perwakilan peserta mendesak agar DPRD mengawal mekanisme perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu di masa depan, mengingat masa pengabdian mereka yang rata-rata sudah mencapai 10 hingga 20 tahun. Kemudian, menggali informasi dari instansi terkait mengenai hambatan anggaran dan teknis yang menyebabkan penyerahan SK belum dilaksanakan hingga Februari 2026.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denny Mooy, ST, menekankan bahwa setiap tahapan yang dilalui para calon PPPK Paruh Waktu memiliki nilai historis dan emosional yang tinggi.
“Proses perjalanan PPPK Paruh Waktu ini sudah sangat panjang. Dimulai dari dedikasi dan pengabdian mereka di lapangan, melewati ketatnya seleksi, hingga sampai pada titik terang saat ini.
Untuk itu, mari kita perjuangkan, selesaikan kapan mereka mendapatkan SK pelantikan ini,” ujar Denny Mooy


