
ROTE NDAO-SUARANKRI.COM- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Rote Ndao, Rabu (29/10/2025), Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memberikan penjelasan mendalam kisah penutupan akses jalan menuju Pantai Oemau, Bo’a kepada Anggota DPRD Mersi Tite sesuai Dokumen.
Bupati jalaskan terkait pengertian dan status jalan umum, yang menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam polemik akses jalan menuju kawasan Bo’a.
Paulus Henuk, Menanggapi pertanyaan dari anggota dewan Mersi Tite, Henuk menegaskan bahwa jalan umum adalah jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara atau daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.
“Jalan umum itu artinya ada anggaran negara yang dipakai atau anggaran daerah yang dipakai untuk membuat jalan bagi kepentingan publik,” jelas Bupati Paulus Henuk di hadapan para anggota dewan dan peserta rapat.
Ia menambahkan, manfaat dari jalan umum bersifat terbuka bagi semua pihak. Karena itu, jika akses terhadap jalan umum tersebut ditutup, maka yang dirugikan adalah masyarakat atau publik itu sendiri.
Bupati juga meluruskan pandangan terkait jalan yang melintasi tanah milik pribadi atau tanah yang telah dijual kepada pihak lain, termasuk perusahaan. Menurutnya, situasi tersebut berbeda dari jalan umum yang didanai oleh negara.
“Kalau jalan yang melintasi tanah milik orang kemudian dijual atau diganti uang oleh pihak tertentu, maka itu berbeda dengan jalan umum yang dibuat dengan anggaran negara,” tegasnya.


