Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Akibat memposting nama orang lain tanpa izin di akun Facebook, akhirnya pemilik akun Facebook atas nama Dangker Raja akan berurusan dengan aparat penegak hukum, Selasa (10-06-25 ).
Kejadian ini bermula dari postingan Status akun Facebook Dangker Raja pada tanggal 08-05-25 dengan bertuliskan ” Bagi Saudara ku Oktavianus Ello ku pikir kamu se-orang PNS jikalau kamu tempuh jalur perkara tidak lolos maka ku sarankan masih ada hubungan darah datang secara keluarga jangan di publik salah pilih lawan kk ini Daniel Adu alias Dangker masih kenal hubungan darah tidak sombong miskin harta asal jangan miskin kasih sayang kk itu sifatku tapi kalau hal gelap salah sasaran lawan dapa baca pikir tidak usah ku terangkan Salom.
Terkait postingan akun Facebook nama Dangker Raja tersebut maka saya merasa diancam dan akan menempuh jalur hukum
Usai melaporkan akun Facebook atas nama Dangker Raja di Polres Rote Ndao Dengan No LP/B/61/B/2025/SPKT Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, kepada media Okto Ello menjelaskan” saya mendapat inbox dari akun Facebook atas nama Leo Ria menyampaikan ke saya bahwa akun Facebook atas nama Dan Adu posting kici punya nama, sehingga dari informasi tersebut yang langsung buka akun Facebook atas nama Dangker Raja dan betul nama saya di posting dan dari postingan tersebut saya merasa dirugikan Untuk itu pada Senin 9/6/25 saya melaporkan akun Facebook Dangker Raja ke Polres Rote Ndao dengan dugaan Pencemaran nama baik dan pengancaman ” ujar Okto.
” Sekedar diketahui UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.