Home / news

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:54 WIB

Di Duga Serobot Tanah, Okto Ello Dalam Waktu Dekat Akan Polisikan Mantan PJ Kades Ronald Haning dan Soleman Suy Sebagai Kaur Perencana

Rote Ndao- SUARANKRI.COM–Rote Ndao- Diduga tanah milik warisan orang tuanya diserobot, Okto Ello warga Desa Lidor, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, dalam kesempatan bersama sejumlah media online, berjanji dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum.

Penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oleh mantan Pj Kepala Desa Lalukoen, Ronal Haning dan Kaur Perencana Desa Lalukoen, Soleman Suy.

Menurut Okto Ello, prihal dugaan penyerobotan itu baru diketahui, ketika Inspektorat Rote Ndao melakukan audit terhadap pekerjaan fisik Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya Tahun 2024.

Saat itu, dijelaskan Okto, Kaur Perencanaan Desa Lalukoen, Soleman Suy membawa tim ke lokasi tanah miliknya dengan mengatakan
pagar kawat duri yang memagari lokasi tanah miliknya dari anggaran Dana Desa Lalukoen.

Pada hal, tanah warisan ini berada di wilayah Desa Lidor Kecamatan Loaholu dan pemilik sah adalah dia yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan. nomor 19/G/PDT/1984/PN/KB.

Anehnya lagi, kawat duri yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat petani di Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya tetapi realisasi fisiknya di Desa Lidor Kecamatan Loaholu.

“Mereka lakukan pemagaran berupa pagar kawat di tanah milik saya tanpa ada konfirmasi oleh pemerintah desa. Harusnya sebelum lakukan pemagaran diluar Desa Lalukoen perlu konfirmasi status tanahnya. Jangan asal caplok atau serobot,” terang Ello.

Sementara, Sander Pah, warga Desa Lalukoen yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, terkait pengetahuannya soal tanah tersebut, mengaku sebagai warga Desa Lalukoen yang bertetangga langsung dengan warga Desa Lidor Kecamatan Loaholu mengetahui kalau tanah itu merupakan milik dari Okto Ello warga Desa Lidor Kecamatan Loaholu.

Dia juga kepada media mengaku merasa aneh dengan tindakan yang dilakukan pemerintah Desa Lalukoen yang merealisasi fisik anggaran Desa Lalukoen ke desa lain.

Mengakhiri ucapannya, Sander berharap APH menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Pj kades Ronald Haning dan Soleman Su’y untuk dimintai keterangan karena telah mengakibatkan kerugian dana desa.

**(Rudi Mandala)**

Share :

Baca Juga

news

Menanti Penetapan Nilai Kompensasi Dilokasi K-GSIN, Pemkab Rote Ndao Minta Pemilik Lahan Bersabar

news

Polsek Rote Tengah Tuntaskan Kasus Pencurian Dan Kekerasan, Berkas Dinyatakan P 21

news

RRI SP Rote Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

Polres Rote Ndao Mengamankan Sebuah Kapal Terdampar Berbendera Australia Di Oesosole

news

Sopir Rental Yang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO: Pra Pengadilan Di Kabulkan Oleh Majelis Hakim

news

Polsek Pantai Baru Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

UPTD Puskesmas Ba,a Melaksanakan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG): Sistim Jemput Bola

news

Pastikan Kontinuitas Layanan, Kanwil Kemenag NTT Serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional SMTK Ba’a dan SMTK Rote Timur