
Rudi/Tim)
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Jems Riwu, S.Pi., menyampaikan bahwa saat ini kompensasi terhadap pemilik lahan produktif dan tanaman produktif yang di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kecamatan Landu Leko dan Rote Timur hingga saat ini sudah 50%.
Hal tersebut disampaikan Jems Riwu dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor PT Nindya Karya, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, SH.
Menurut Jems Riwu, penetapan nilai kompensasi masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan melakukan penilaian terhadap lahan produktif maupun tanaman produktif milik masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan tambak garam.
“Kami memahami berbagai pertanyaan masyarakat terkait kompensasi lahan dan tanaman produktif. Saat ini proses penilaian oleh KJPP masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan nilai kompensasi secara final.
Pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh kompensasi yang layak sesuai hasil penilaian profesional,” jelas Jems.
Ia menegaskan bahwa bantuan atau pembayaran awal sebesar Rp10 juta per hektare yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat bukan merupakan nilai akhir kompensasi, melainkan bantuan sementara sambil menunggu hasil penilaian resmi dari KJPP. “Angka yang beredar saat ini bukan nilai final. Semua masih menunggu hasil penilaian KJPP.
Setelah hasil penilaian selesai, barulah dapat ditentukan besaran kompensasi yang sebenarnya terhadap lahan produktif dan tanaman produktif yang terdampak proyek,” katanya.
Ketidakhadiran Bupati dan Wabup Dipertanyakan Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, SH, menjelaskan bahwa hasil penilaian KJPP nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian kompensasi sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap masyarakat dapat menunggu proses penilaian yang sedang berlangsung sehingga seluruh hak masyarakat terkait kompensasi lahan produktif dan tanaman produktif dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pengadaan KJPP untuk melakukan penilaian terhadap lahan dan tanaman produktif yang terdampak proyek dikabarkan telah memasuki tahap pelelangan.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam penyelesaian kompensasi bagi masyarakat terdampak pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).


