
Rote Ndao- SuaraNkri.Com – Jajaran Polsek Rote Tengah berhasil menuntaskan penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka berinisial YF alias Yeri resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baa oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Korban, Elisabet Sooai alias Elsa, baru saja mengantar adik sepupunya, Inatri Ndun, dari Baa menuju Pelabuhan Papela menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 2620 GD.
Saat perjalanan kembali menuju Baa, korban menyadari ada satu unit sepeda motor yang mengikuti dari belakang. Namun, korban tidak menaruh curiga.
Sesampainya di Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, pelaku yang membuntuti korban kemudian memepet kendaraan korban dan merampas tas miliknya.
Akibat tarikan tersebut, tali tas korban putus dan sempat dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya tas tersebut dibuang di pinggir jalan. Nahas, korban mengalami kecelakaan saat melakukan pengejaran.
Berdasarkan petunjuk dari korban, warga akhirnya berhasil menemukan tas tersebut dan mengembalikannya kepada korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rote Tengah dengan nomor laporan:
LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RND/Polda NTT tertanggal 15 Januari 2026.
Pelaku Berhasil Diidentifikasi
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rote Tengah menemukan bahwa tersangka YF alias Yeri juga diduga melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut dengan modus yang sama, yakni menyasar pengendara wanita yang melintas sendirian di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk.
Hasil pengembangan penyidikan oleh Polsek Rote Barat Laut dan Polsek Rote Tengah menemukan bukti yang cukup bahwa YF alias Yeri merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Rote Tengah.
Sebelumnya, penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut telah lebih dahulu memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baa.
Tahap II oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah, BRIPKA Ardi A. Sine, bersama BRIGPOL Djasti Purwanto dan BRIPDA Rendy Fanggi.
Kapolsek Rote Tengah, IPDA Godfriet E.S. Mail, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, walaupun tersangka juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalur wilayah hukum Polsek Rote Tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Sejak kejadian tersebut, kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian di sepanjang jalur Baa–Pantaibaru,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintas di wilayah yang jauh dari permukiman warga, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, kami berharap masyarakat selalu waspada saat melintasi area yang sepi,” tutup Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rote Tengah atas keberhasilan mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut.
“Apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Rote Tengah atas kinerja yang baik dalam menuntaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini. Semoga menjadi motivasi dalam penyelesaian setiap perkara yang dilaporkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Reskrim, baik di tingkat Polres maupun Polsek, dalam meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


