
Rote Ndao- SuaraNkri.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao melaksanakan langkah tegas dalam penertiban Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor roda dua dan laptop yang sebelumnya digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan potensi penyalahgunaan aset negara serta memastikan tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel.
Penertiban BMN dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang Milik Negara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, melalui Koordinator Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Kepala Subbagian Tata Usaha Nakir Kolloh, didampingi anggota UAKPB, Krend Bolla dan Adrian Paceli, di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (09/06/2026).
Kegiatan tersebut mencakup proses penarikan dan pengembalian fisik kendaraan bermotor roda dua dan laptop, serta penatausahaan dokumen administrasi aset negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PMA RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, KMA Nomor 607 Tahun 2000 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN, serta KMA Nomor 750 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara.
Koordinator UAKPB Kantor Kemenag Kabupaten Rote Ndao, Nakir Kolloh, mengatakan bahwa pengembalian BMN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan integritas sebagai abdi negara.
“Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pengembalian BMN berupa laptop dan kendaraan roda dua ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan integritas sebagai abdi negara. Aset negara adalah amanah yang harus dijaga bersama demi mendukung kelancaran pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” ungkap Kolloh.
Ia juga mengapresiasi kesadaran para ASN yang mengembalikan aset negara secara sukarela tanpa paksaan.
“Sikap ini mencerminkan pemahaman terhadap aturan serta komitmen untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepatuhan hukum.
Kami mengapresiasi ASN yang telah mengembalikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan aset negara,” tambahnya.
Proses penarikan dan pengembalian aset dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) serta pendokumentasian sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao untuk mewujudkan tata kelola barang milik negara yang:
Transparan — seluruh aset negara dapat diakses dan dipertanggungjawabkan;
Akuntabel — pengelolaan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku;
Tertib administrasi — data BMN akurat dan sesuai kondisi fisik.
Dengan tertibnya pengelolaan BMN, diharapkan seluruh aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan guna mendukung tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.


