Home / news

Senin, 3 November 2025 - 14:58 WIB

Sebar Informasi Hoaks di Medsos EFM Resmi Ditahan Titipan Jaksa Selama 40 Hari Lapas Kelas lll Ba,a

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Seorang Mantan Anggota DPRD Rote Ndao, EFM terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Rote Ndao membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian. Akibat perbuatannya itu EFM terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development terus bergulir

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao, tersangka EFM yang akrab disapa Mus Frans, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) usai berkas dinyatakan lengkap

Tersangka Mus Frans di serahkan oleh penyidik polres Rote Ndao kepala Jaksa di Kejaksaan Rote Ndao, pada Senin (3/11/2025).

Usai diterima oleh pihak kejaksaan, Mus Frans langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III (Kepala Lapas) Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahanan atas nama Erasmus Frans Mandato dari kejaksaan.

“Oh iya itu sudah, tadi terhitung 40 hari,” ujar Hariyadi

Kalapas Haryadi menjelaskan bahwa status penahanan Mus Frans merupakan tahanan tahap penuntutan

“Ya, tahanan titipan kita dari kejaksaan. Masuk tahap penuntutan itu,” ungkapnya

Dengan demikian, proses hukum terhadap Mus Frans kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sebelumnya, Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu penutupan akses jalan menuju pantai wisata oleh perusahaan pengembang PT Bo’a Development

Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim)

Share :

Baca Juga

news

Keluarga Besar UPBU D.C Saudale Rote Ndao Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

news

Keluarga Besar Bank NTT, Cabang Rote Ndao Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

news

Bank NTT Rote Ndao Berikan Hadiah Kepada Putera-Puteri Wisata, Pada Acara Hut Prov NTT ke 67

news

23 Guru Lulusan PPG Resmi Dikukuhkan Dan Diambil Sumpah Jabatan Transformasi Batch lll 2025

news

Sambut HAB Kemenag RI ke 80, ASN Kemenag Rote Ndao Gelar Bakti Sosial di Pura Agung Girinatha Tuabolok

news

Firlot Pelokila Resses Di Desa Sio,meda Mendapatkan Berbagai Macam Keluhan Dari Masyarakat

news

Universitas Nusa Lontar (Unstar) Rote Ndao Lepas  109 Wisudawan Dari 2 Fakultas Dan 9 Program Studi

news

Program Mbule Sio: Bertani Menuju Rote Ndao Sejahtera, Bupati Menyerahkan Bantuan Alsintan Pada Kelompok Tani