
ROTE NDAO- SUARANKRI-COM- Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao mengkritisi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao yang dinilai abaikan tugas penting dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) terhadap pelaksanaan APBD dan Kegiatan Pembangunan tahun 2025.
Pelaksanaan APBD pada prinsipnya membutuhkan pengawasan secara eksternal oleh DPRD sedangkan pengawasan internal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan jajarannya
Monev itu sebuah proses penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk memastikan program atau kegiatan berjalan sesuai rencana, mengidentifikasi masalah, serta menilai efektivitas dan dampak yang dihasilkan.
Hal ini diabaikan oleh Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao sementara pelaksanaan APBD dan Kegiatan Pembangunan tahun anggaran 2025 sudah tinggal beberapa bulan telah berakhir.
Demikian hal ini tegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA. Kepada Wartawan. Kamis (9/10/2025).
Kepada Wartawan. Arkhimes Molle, mengatakan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao abaikan tugas penting dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) terhadap pelaksanaan APBD dan Kegiatan Pembangunan tahun 2025.
Menurut Arkhimes Molle. Program dan Proyek kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dan kebijakan publik perlu dilakukan Monev untuk menilai sejauh mana sesuai standar dan anggaran yang ditetapkan atau tidak.
Kegiatan pengawasan itu penting. Untuk diketahui hal hal terhadap perkembangan pelaksanaan program dan mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan. untuk menilai efisiensi penggunaan sumber daya, efektivitas hasil program, dan dampaknya secara keseluruhan.
Selanjutnya Jelas Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Rote Ndao ini, pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 efektifnya tinggal dua bulan dan Perubahan APBD Tahun 2025 baru saja dilakukan oleh Pemerintah dan DPRD namun belum satupun Monev yang dilakukan.
Setiap tahun anggaran itu. seharusnya dua sampai tiga kali dilakukan Monev sedangkan selama tahun 2025 ini kita tidak pernah tahu ada pelaksanaan Monev terhadap kegiatan Pembangunan Kondisi ini hampir dipastikan akan ada keterlambatan kegiatan terjadi pada sejumlah kegiatan fisik. Jelasnya.
Selain itu bisa saja terjadi pelanggaran terhadap sejumlah prosedur dalam pelaksanaan tender kegiatan pada berbagai Dinas teknis karena lambannya dilakukan proses dan kurangnya pengawasan. Tambahnya.
Ditegaskan pula, Masyarakat Rote Ndao saat ini semakin menuntut transparansi dan Akuntabilitas artinya menghendaki peningkatan keterbukaan dalam pelaksanaan program dan pertanggungjawaban kinerja.
Untuk itu. Pemerintah daerah dan DPRD sebagai Wakil Rakyat dituntut memberikan dasar yang jelas untuk membuat keputusan dan melakukan perbaikan program yang menyentuh dengan kebutuhan masyarakat.
Hal ini baru dapat di jawab sesuai kebutuhan masyarakat kalau setiap kegiatan dan program yang dibiaya dari APBD diikuti dengan Monev oleh Pemerintah dan Dewan secara baik dan maksimal.
Monev itu penting. Menilai hasil, mutu, sesuai atau tidak dengan kebutuhan dan dampak program yang telah dilaksanakan. Tujuannya agar ada Upaya untuk perbaikan program di masa depan. Pemerintah harus memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuannya secara efektif dan berdampak positif.
“ DPRD harus memastikan hasil Pembangunan dan asas manfaat kegiatan yang di biayai dari APBD sesuai dengan harapan Masyarakat. Hasil Monev oleh Dewan harus di pertanggungjawabkan kepada rakyat secara transparan, kalau mereka tidak lakukan monev bagaimana. apa yang di dipertanggungjawabkan sebagai fungsi pengawasan.? “ Katanya bernada tanya.


