Home / news

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:36 WIB

Akun Facebook Dangker Raja Di Laporkan Ke Polres Rote Ndao, Pelapor Merasa di Ancam

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Akibat memposting nama orang lain tanpa izin di akun Facebook, akhirnya pemilik akun Facebook atas nama Dangker Raja akan berurusan dengan aparat penegak hukum, Selasa (10-06-25 ).

Kejadian ini bermula dari postingan Status akun Facebook Dangker Raja pada tanggal 08-05-25 dengan bertuliskan ” Bagi Saudara ku Oktavianus Ello ku pikir kamu se-orang PNS jikalau kamu tempuh jalur perkara tidak lolos maka ku sarankan masih ada hubungan darah datang secara keluarga jangan di publik salah pilih lawan kk ini Daniel Adu alias Dangker masih kenal hubungan darah tidak sombong miskin harta asal jangan miskin kasih sayang kk itu sifatku tapi kalau hal gelap salah sasaran lawan dapa baca pikir tidak usah ku terangkan Salom.

Terkait postingan akun Facebook nama Dangker Raja tersebut maka saya merasa diancam dan akan menempuh jalur hukum

Usai melaporkan akun Facebook atas nama Dangker Raja di Polres Rote Ndao Dengan No LP/B/61/B/2025/SPKT Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, kepada media Okto Ello menjelaskan” saya mendapat inbox dari akun Facebook atas nama Leo Ria menyampaikan ke saya bahwa akun Facebook atas nama Dan Adu posting kici punya nama, sehingga dari informasi tersebut yang langsung buka akun Facebook atas nama Dangker Raja dan betul nama saya di posting dan dari postingan tersebut saya merasa dirugikan Untuk itu pada Senin 9/6/25 saya melaporkan akun Facebook Dangker Raja ke Polres Rote Ndao dengan dugaan Pencemaran nama baik dan pengancaman ” ujar Okto.

” Sekedar diketahui UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.

 

Share :

Baca Juga

news

Laskar Rote Ndao Siap Mengharumkan Nama Rote Ndao Pada Even Lazarus Laiskodat Memorial ll di Semau

news

Ayo Mampir ke Resto Hebron Lokasi Lekioen Ba’a , Anda Pasti Dapat Kenyamanan

news

Pemkab Rote Ndao Gandeng SurfAid Mulai Bangun Program Rote Malole Water di Enam Desa Binaan

news

Kemenag Rote Ndao Serahkan Piagam Penghargaan Lomba Penataan Ruang Kerja dan Kebersihan Tingkat Kantor Kemenag Kab. Rote Ndao

news

Respon Cepat Sekretaris Komisi ll DPRD Rote Ndao Kunjungi UPTD SDN Mbadokai Terkait Laporan Adanya Kerusakan Bangunan

news

Reses di Desa Lidor, Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao Serap Aspirasi Warga Soal Pendidikan dan Infrastruktur

news

Hari Ini Tiga PLT Kadis Di Angkat Oleh Bupati Rote Ndao, Dinas Perikanan, Dinas PKO dan Ispektorat

news

HUT SMAN 1 Lobalain Ke 42: Bupati Rote Ndao Alumni 1997  Turut Hadir Meriahkan