Home / news

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:00 WIB

Di Duga Kades Dalek Esa Mark Up DD Pada Pengadaan Bibit Bawang Merah Dan Kambing

Oplus_131072

Oplus_131072

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk sejahterakan masyarakat dan memajukan desa, akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Dalek Esa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Arianto Pandi yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun warga Desa Dalek Esa Anselmus Nalle, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

Pasalnya, dalam APBDesa Tahun 2024 pengadaan bawang merah 2 ton dengan harga perkilo 45 ribu sehingga total semua 90 juta dan pengadaan kambing 45 ekor dan per ekornya 1 juta sehingga total 45 juta.

Tetapi kenyataan belanja bawang merah dan kambing di lapangan harga berbeda. Seperti bibit bawang merah dibeli dengan harga perkilo 11 ribu sehingga dari total uang 90 juta hanya di habiskan 22 juta untuk belanja bibit bawang merah.

Sedangkan Kambing, pemerintah desa belanja di lapangan per ekor harga variasi 400 ribu dan 500 ribu per ekor sedangkan di APBDesa 1.000.000 juta sehingga dari situ kami menduga kuat ada mark up anggaran yang di lakukan oleh kades.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Untuk itu kepada pihak terkait untuk dapat memeriksa laporan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2024 di desa Dalek Esa.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, maka kades Dalek Esa Arianto Pandi patut untuk dipidanakan.

 

Share :

Baca Juga

news

RRI SP Rote Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

Polres Rote Ndao Mengamankan Sebuah Kapal Terdampar Berbendera Australia Di Oesosole

news

Sopir Rental Yang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO: Pra Pengadilan Di Kabulkan Oleh Majelis Hakim

news

Polsek Pantai Baru Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

UPTD Puskesmas Ba,a Melaksanakan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG): Sistim Jemput Bola

news

Pastikan Kontinuitas Layanan, Kanwil Kemenag NTT Serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional SMTK Ba’a dan SMTK Rote Timur

news

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Desa Batutua Resmi Ditahan Polres Rote Ndao

news

Peresmian Gedung Baru SMTK Rote Timur, Kanwil Kemenag NTT Diwakili Kabid Bimas Kristen