Home / news

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:03 WIB

Tim Gabungan Dinas Kehutanan Dan Karantina Rote Ndao Berhasil Gagalkan Ratusan Anakan Santigi Ilegal

Oplus_0

Oplus_0

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Dinas Kehutanan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kabupaten Rote Ndao, berhasil menyita fauna dan flora, sekitar ratusan anakan pohon santigi (Phempis Accidula) tanpa dokumen di pecking rapih dalam 19 Koli di Pelabuhan Pantai Baru Rote.

Polhut Set Solok kepada wartawan di tempat kejadian ( TKP ), Kamis 29/05/25 mengatakan bahwa keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat .

Kegiatan lalu lintas perdagangan satwa dan tumbuhan secara ilegal –tanpa dokumen– tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Pohon santigi biasanya dimanfaatkan untuk akuaskap, yakni teknik memelihara, menata, dan mempertahankan biota air dalam akuarium sehingga menghasilkan pemandangan yang indah dalam air.

Pohon santigi atau tanaman perdu yang kerap dijumpai pada wilayah pesisir dan sekitar hutan mangrove itu bernilai cukup tinggi karena selain untuk tanaman hias juga dipercaya bisa diolah menjadi obat herbal.

Hari ini kami gagalkan anakan santigi ilegal sebanyak 19 koli. dan 19 Koli tersebut di dalam terdapat ratusan anakan santigi itu ditemukan di atas dua mobil truk expedisi Rote menuju Kupang mengunakan KMP Garda Maritim.

“,  6 koli ditemukan ditemukan petugas gabungan di atas Mobil Khaila trans DH 8583 GA dan 13 Koli berada di mobil truk bernomor Polisi DH 8051 GC yang akan berangkat dari Rote ke Kupang mengunakan KMP Garda Maritim.

Ia mengatakan kini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut kita koordinasikan dengan para polres Rote Ndao dan barang bukti saat ini kita amankan di polres Rote Ndao guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kita harus lakukan penyelidikan kalau pegambilannya di kawasan kehutanan kita akan proses sesuai UU kehutanan sedangkan pengambilannya di kawasan konserfasi kita akan serahkan balai Konserfasi dan kalau di luar kawasan kita serahkan ke pihak karantina.

Sedangkan 13 Koli berada di atas mobil truk yang bernama Lamatuak dan barang tersebut di ambil dari rumahnya Usu yang alamat di Desa Keoen.

Tim gabungan dinas kehutanan dan karintina yang hadir hari di pimpin oleh:
1.Set Solok. Polisi Kehutanan
2.Jitero Suki. Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan.
**(Tim)**

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

news

RRI SP Rote Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

Polres Rote Ndao Mengamankan Sebuah Kapal Terdampar Berbendera Australia Di Oesosole

news

Sopir Rental Yang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO: Pra Pengadilan Di Kabulkan Oleh Majelis Hakim

news

Polsek Pantai Baru Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

news

UPTD Puskesmas Ba,a Melaksanakan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG): Sistim Jemput Bola

news

Pastikan Kontinuitas Layanan, Kanwil Kemenag NTT Serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional SMTK Ba’a dan SMTK Rote Timur

news

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Desa Batutua Resmi Ditahan Polres Rote Ndao

news

Peresmian Gedung Baru SMTK Rote Timur, Kanwil Kemenag NTT Diwakili Kabid Bimas Kristen