
ROTE NDAO — SuaraNkri.Com-Tersangka perkara tindak pidana persetubuhan anak, Syaiful Suhardiyanto Umar (30), alias Hardi, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau memasuki tahap II setelah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Rote Ndao sejak 11 Juni 2026.
Pelimpahan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti dari penyidik kepada JPU tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.35 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dilakukan setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara yang menjerat SSU alias Hardi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 jo. Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Pembantu Kanit IV PPA Satreskrim bersama tim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa peneliti berkas dalam perkara tersebut adalah Ramadhan Bayu Adji, S.H.
Dalam proses tahap II tersebut, tersangka SSU alias Hardi didampingi oleh kuasa hukumnya, Dedy Soleman Modok, S.H.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, SSU melalui kuasa hukumnya maupun Kapolres Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi oleh media terkait pelimpahan perkara tersebut.


