
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Dinas perhubungan Rote Ndao melakukan sidak di kapal cepat Bahari Express pada 30 Desember 2025 dan 10 Januari 2026.
Dalam kegiatan sidak tersebut terdapat beberapa kejanggalan sehingga membuat penumpang merasa tidak nyaman.
Sesuai melakukan sidak sekretaris perhubungan Rote Ndao, Hangry Mooy S.H, M, Si kepada media SuaraNkri
Hangry Mooy, menyatakan berdasarkan hasil monitoring lapangan, ditemukan beberapa hal yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
Temuan utama dilapangan, yakni:
1. Kondisi pendingin ruangan (AC) yang tidak optimal di beberapa dek penumpang
2. Performa pendingin udara (AC) yang kurang optimal pada saat kapasitas penumpang penuh.
3. Terdapat kursi pada ruangan VIP yang tidak terpasang/rusak
4. Penjualan tiket melebihi kapasitas kursi (overcapacity)
5. Penumpukan barang bawaan dijalur evakuasi.
Berdasarkan temuan dimaksud, Dinas Perhubungan akan memanggil manajemen Bahari Express untuk melakukan perbaikan dan memberikan jaminan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan serta merekomendasikan kepada Gubernur NTT melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Keselamatan dan Kenyamanan warga Kabupaten Rote Ndao adalah prioritas utama. Kami tidak akan segan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi NTT jika tidak ada perubahan/perbaikan setelah pemeriksaan ini”, tegas Sekretaris Dinas Perhubungan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk tetap memberikan masukan yang konstruktif dan melaporkan jika masih menemukan kendala pelayanan.


