
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rote Ndao kembali menuai perhatian publik. Salah satu penyedia makanan, Dapur MBG di Kecamatan Rote Barat Laut, diduga melanggar standar menu dan gizi dalam penyaluran makanan ke SD Impres Oeoko.
Tim media SuaraNkri.Com, Kabupaten Rote Ndao telah mendengarkan langsung keluhan sejumlah orang murid pada Selasa (9/12/25), serta melakukan konfirmasi dan sesuai hasil observasi orang tua siswa di lapangan. Hasil pengamatan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar menu MBG, di antaranya daging ayam belum matang dan berbau amis, serta porsi buah yang minim.
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan postingan salah satu guru SD Impres Oeoko di akun Facebook Atas Nama Yohana, yang turut mengeluhkan kualitas makanan yang diterima anak-anak mereka.
Dalam postingan yang disertai foto daging ayang masih kelihatan ada darah, tampak paket makanan berisi daging ayam setengah matang dan buah yang porsinya minim.
Sementara itu, salah satu orang tua murid kepada redaksi berharap agar program MBG lebih diawasi dan diperbaiki.
“Tolong MBG, perhatikan makanan anak-anak kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, penyedia yang tidak memenuhi standar menu dan gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Selain itu, ketentuan keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi selanjutnya.
Kasus ini kini dalam pemantauan Media SuaraNkri dan masyarakat sekitar. Diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan ini agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin setiap anak sekolah menerima makanan yang aman, sehat, dan bergizi sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia


