
Rote Ndao- SUARANKRI.COM-Pemerintah desa (Pemdes) Bo,a melayangkan somasi atau memberikan peringatan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan blokade jalan, terutama jika jalan yang diblokade merupakan akses masuk ke PT. Bo,a Development. Tindakan blokade jalan tersebut tanpa izin melanggar hukum dan dapat mengganggu fungsi jalan serta kelancaran lalu lintas.
Isi somasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bo’a, sangat berpotensi pidana bagi para pendemo yang telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development.
Dokumen somasi yang
ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas tersebut tertanggal 13 November 2025, ditujukan kepada Hendra Hangge dan Kristian Tarhani.
Narasi dalam somasi itu disebutkan, kalau aksi pemblokiran akses jalan bagi khayalak umum di sekitar lapangan sepak bola Desa Bo’a pada tanggal 10 November 2025 lalu, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam hukum pidana. Di mana, misalnya; disebutkan bahwa perbuatan pemblokiran akses jalan tersebut, diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) tentang jalan umum serta Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, dan Pasal 160 KUHP jika blokade dilakukan dengan penghasutan,” demikian uraiannya.
Lebih tegas, dalam somasi itu, pemdes juga memberikan batas waktu selama tiga hari sejak surat somasi diterbitkan bagi Hendra Hangge, Kristian Tarhani, dan rekan-rekannya untuk segera melakukan pembukaan pemblokiran akses jalan tersebut secara sukarela serta wajib mengambil dan membersihkan seluruh material yang digunakan pada saat dilakukan pemblokiran.
Namun bila dalam batas waktu yang telah ditentukan pembukaan pemblokiran belum dilaksanakan, Nggadas mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan telah terjadi tindakan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development sebagai pelanggaran pidana.
“Pemdea tentu tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena akses jalan ini merupakan fasilitas umum bagi masyarakat yang luas bukan untuk kepentingan perusahaan,” sebutnya.
Dituturkan Amelia, selain ditujukan kepada para pendemo, surat somasi ini pun akan disampaikan, (tembusan), sebagai laporan resmi ke sejumlah pihak, misalnya Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao dan Camat Rote Barat.
Sedangkan untuk diketahui, bahwa aksi pemblokiran akses jalan ke PT Bo’a Development dilakukan oleh sejumlah orang yang menamakan diri masyarakat pencari keadilan, sebagai bentuk protes guna menuntut penyelesaian masalah tertentu dengan pihak perusahaan lebih kurang dua pekan lalu.
Namun dengan somasi yang dilakukan oleh , para pendemo justru diperhadapkan dengan potensi pidana apabila tetap bersikukuh mempertahankan pemblokiran akses jalan itu.
Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Selly, MM, yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Kamis, (13)11/2025), menyayangkan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development.
Karena akses jalan tersebut peruntukannya bagi kepentingan umum tapi karena tidak melakukan pembukaan pemblokiran maka pemdes mengajukan somasi.
“Dalam somasi itu pemdes beri dealine waktu selama tiga hari, terhitung hari ini untuk buka blokir.
Kalau tidak diindahkan maka tentu pemdes akan lakukan penertiban sebab akses jalan itu merupakan aset pemerintah. Namun harapnya, supaya sejuk, sebaiknya buka bersama.
Akhir wawancara, Selly mengaku perlu segera menyelesaikan persoalan ini sebab akan menjadi bahan tertawaan orang di luar Rote Ndao. Apalagi Rote Ndao saat ini sedang menggumuli pengembangan pariwisata,” timpahnya. tim


