
Rote Ndao- SUARANKRI COM-Proyek saluran tahun anggaran 2025 di jalan umum Lekioen kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao, menuai sorotan warga sekitar. Pasalnya, proyek yang diduga menelan anggaran ratusan juta rupiah itu tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut, siapa kontraktornya, serta nilai anggarannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman.
“Kami tidak tahu ini proyek dari mana. Tidak ada papan informasi sama sekali. Tahu-tahu sudah dikerjakan,” ujar Ha, salah satu warga setempat.
Hal senada disampaikan salah warga yang enggan namanya di sebut. Ia menilai, tanpa informasi yang jelas, masyarakat kehilangan akses untuk mengawasi proyek tersebut.
“Seharusnya informasi itu dibuka ke publik. Ini uang rakyat, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai proyek hanya jadi ajang tapi masyarakat tidak tau asal usul,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 41 ayat (1), setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mencantumkan papan nama proyek yang memuat informasi kegiatan, termasuk jenis pekerjaan, nilai anggaran, dan pelaksana.
Namun kenyataannya, di lapangan tidak ditemukan papan informasi satu pun selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Warga Lekioen mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan dan memeriksa keabsahan proyek tersebut.
“Kalau memang legal, kenapa harus ditutupi? Ini harus dibuka setransparan mungkin,” pungkas warga lainnya.
Lebih miris lagi proyek saluran tersebut ujung menuju ke tanah tanah kantor Camat Lobalain yang berakibat air bisa meluap dan masuk ke rumah warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.*